Waspada! Ratusan Hoaks Virus Corona Bertebaran di Medsos

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 18 Maret 2020 | 07:07 WIB
Waspada! Ratusan Hoaks Virus Corona Bertebaran di Medsos
Ilustrasi Virus Corona. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengidentifikasi 242 konten hoaks dan misinformasi yang berkaitan dengan virus corona di dunia maya.

Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam keterangan pers, menyatakan tindakan menyebarkan isu yang tidak benar saat Indonesia dilanda pandemi virus corona bisa menyebabkan masyarakat panik dan takut.

"Hal ini merugikan bangsa dan negara. Dan pelaku juga tidak menjawab panggilan Ibu Pertiwi yang membutuhkan pertolongan," kata Johnny.

Data kementerian per 17 Maret, 242 hoaks dan misinformasi yang terjaring didapatkan dari media sosial dan platform pesan instan.

Baca Juga: Indonesia Dilanda Corona, Mahfud Jamin Tak Ada Kelangkaan Sembako

Salah satu misinformasi yang terbaru menyebutkan "Menteri Nadiem positif virus corona" ditambah dengan narasi menteri kabinet Jokowi yang terkena COVID-19.

Pejabat yang dimaksud sebenarnya adalah Menteri Kesehatan Inggris Raya Nadine Dorries, penulisan yang keliru "Nadien" menyebabkan interpretasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim terkena virus corona.

Hoaks lainnya yang baru terjaring Kominfo, menyebutkan berkumur dan minum air hangat campuran cuka dan garam akan menghilangkan virus corona.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan yang sama menyatakan hoaks dan misinformasi yang beredar akan ditindaklanjuti bersama dengan penyelenggara platform tersebut.

Kementerian akan memberi rekomendasi akun mana saja yang terindikasi menyebarkan hoaks kepada penyelenggara platform dan penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti, misalnya menutup akun tersebut.

Baca Juga: Negara Darurat Corona, Pejabat PDAM Cianjur Asyik Pelesiran ke Eropa

Hoaks yang menimbulkan keresahan publik akan diteruskan kepada kepolisian, untuk melihat apakah ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI