3. Pemerintah Perpanjang Status Darurat Nasional Covid-19 Hingga 29 Mei 2020
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang status keadaan darurat nasional Wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Artinya, keadaan darurat nasional Covid-19 akan aktif hingga 29 Mei 2020.
Keputusan itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo melalui surat bernomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesa.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Asuransi Kepada Ahli Waris Riswanto
4. Tuding Anies Bangun Panggung soal Corona, PSI Disemprot Anji
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli belum lama ini menuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah mencari panggung dengan memanfaatkan isu pandemi virus corona Covid-19.
Tudingan tersebut dilontarkan Guntur melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Rabu (11/3/2020). Saat itu, dirinya menanggapi tautan artikel media online berjudul "Menkominfo 'Tegur' Pemprov Jakarta soal Situs Virus Corona".
Baca Juga: 10 WNI di India Tinggal di Masjid, Diduga Positif Corona
5. Nadiem Makarim: Corona Berbahaya, Setiap Keluar Rumah Bisa Mengancam Nyawa