Gegara Corona, PKS Minta Pemilihan Cawagub DKI Diundur

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 18 Maret 2020 | 05:38 WIB
Gegara Corona, PKS Minta Pemilihan Cawagub DKI Diundur
Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). (ANTARA/Andi Firdaus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengusulkan pemilihan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta diundur. Usulan itu terkait persyaratan cawagub Ahmad Riza Patria dan adanya wabah virus corona (COVID-19).

Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta yang juga Panitia Pemilihan (Panlih) Cawagub DKI Jakarta, Achmad Yani dalam keterangannya menyebutkan, persyaratan yang belum dilengkapi oleh Riza adalah surat keputusan pemberhentian dari instansi terkait, yakni DPR RI.

"Fraksi PKS DPRD DKI, sepakat untuk mengundurkan waktunya terkait hal itu karena surat keputusan pemberhentian Ahmad Riza Patria yang sudah ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dianggap tidak sah," kata Yani.

Surat tersebut dianggap tidak sah, kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta itu, karena belum ada pemberhentian resmi dari Presiden RI.

Baca Juga: Corona Merebak, DPRD Usulkan Percepat Pemilihan Wagub DKI

Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal 240 ayat (3) UU itu menyebutkan "Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR RI".

"Kami akan tunggu surat dari Presiden RI tersebut, karena ini sudah kesepakatan dalam Tatib DPRD dan persyaratan yang disepakati oleh Panlih Cawagub DKI," katanya.

Yani sudah menyampaikan keberatan karena belum adanya surat keputusan pemberhentian resmi cawagub Riza dari DPR RI. Namun anggota Panlih yang lain bersikeras melanjutkan proses pemilihan tersebut sesuai agenda.

Alasan lainnya, kata Yani, situasi pandemi virus corona dan imbauan Presiden Joko Widodo serta Gubernur DKI Jakarta untuk bekerja di rumah dan tidak boleh banyak berkerumun orang yang dapat mengakibatkan penularan virus corona.

"Hari ini ada informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memperpanjang status darurat bencana COVID-19 di Indonesia hingga 29 Mei 2020. Hal ini diputuskan karena penyebaran virus corona meluas dan jumlah korban semakin banyak setiap harinya," kata Yani.

Baca Juga: Demi Jadi Wagub DKI, Riza Patria dari Gerindra Akan Sowan ke Megawati

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI