Fatwa MUI Terkait Virus Corona Patahkan Tudingan Konspirasi

Selasa, 17 Maret 2020 | 22:00 WIB
Fatwa MUI Terkait Virus Corona Patahkan Tudingan Konspirasi
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Masduki Baidlowi yang juga juru bicara Wapres Maruf Amin. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan fatwa tentang tata cara ibadah di tengah merebaknya virus corona Covid-19.

Selain bertujuan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, fatwa itu juga untuk menangkal spekulasi masyarakat yang berpusar pada teori konspirasi.

Juru Bicara Wakil Presiden Maruf Amin, Masduki Baidlowi, menjadi salah satu pihak yang mendorong MUI untuk segera menerbitkan fatwa tersebut.

Salah satu alasannya adalah, masih banyak masyarakat yang permisif terhadap bahaya virus Covid-19.

Baca Juga: Fatwa MUI: Kalau Corona Sudah Mengancam, Salat Tarawih dan Ied Ditiadakan

"Padahal sangat berbahaya, negara lain, di Italia menyebar sedemikian rupa dan tidak terkendala, antara lain karena permisif," kata Masduki saat ditemui di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2020).

Kemudian alasan lainnya juga adalah, timbul pemikiran konspiratif ketika pemerintah menginstruksikan kepada masyarakat untuk beribadah di rumah. Instruksi itu justru malah dipandang sebagai strategi menjauhkan umat Islam dari masjid.

Dengan begitu, Maruf meminta MUI untuk mempercepat mengeluarkan fatwa yang diteken Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.

"Itu bisa kita lihat di medsos ada seorang gubernur, tidak saya sebut namanya yang berpikir jangan menjauhkan umat Islam dari masjid. Ini kan karena pikiran konspiratif sangat berbahaya," ujarnya.

Masduki menuturkan, anjuran tersebut sangat jauh dari adanya strategi untuk menjauhkan umat Islam dari masjid. Justru dalam ajaran agama Islam juga disampaikan umat muslim harus bisa menghindari wabah.

Baca Juga: Keluarkan Fatwa, MUI: Haram Hukumnya Timbun Kebutuhan Pokok dan Masker

"Itu hadisnya sahih, dalam fatwa jelas kita tidak boleh mendekati wilayah yang memang sudah terkena wabah (pandemi)" tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI