Corona Merebak, DPRD Usulkan Percepat Pemilihan Wagub DKI

Selasa, 17 Maret 2020 | 20:59 WIB
Corona Merebak, DPRD Usulkan Percepat Pemilihan Wagub DKI
Ruang rapat paripurna Gedung DPRD Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPRD Jakarta mengusulkan agar pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) dipercepat. Alasannya, karena khawatir dengan virus Corona atau Covid-19 di DKI yang makin merebak luas.

Hal ini diungkap oleh Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub DKI, Faranzady Fidinansyah. Dalam rencana awal, Rapat paripurna pemilihan Wagub DKI dijadwalkan pada Senin (23/3/2020) mendatang. Karena Corona, ia minta agar rapat dimajukan menjadi Kamis (19/3/2020) atau Jumat (20/3/2020) besok.

Usulan ini disebutnya sudah disampaikan langsung ke Badan Musyawarah DPRD DKI. Selanjutnya, Pimpinan Bamus disebut akan segera memutuskannya.

"Secara proses kita sedang mau rapatkan kembali (di Bamus), apakah mungkin dipercepat," ujar Farazandy saat dihubungi, Senin (16/3/2020) malam.

Baca Juga: Jadi Pasien Terbanyak, DKI Tambah Tiga RS Rujukan Tangani Corona

Farazandy menuturkan, pihaknya hanya bisa mengusulkan, ia juga menerima jika sarannya ditolak. Dengan demikian jika tidak diterima, maka pemilihan pengganti Sandiaga Uno akan dilaksanakan sesuai agenda awal.

"Kalau memang tidak bisa ya kita sudah sepakat itu tetap tanggal 23 Maret," ujarnya saat dikonformasi.

Terkait kekhawatiran karena corona, ia menyebut mengundurkan jadwal bukan opsi yang baik. Pasalnya, Panlih sendiri hanya memiliki masa kerja 30 hari sejak dibentuk dan akan berakhir di penghujung Maret ini.

"Kalau mundur juga keadaan bukan berarti lebih baik juga, karena ini (wabah corona) masih penanganan juga," kata Andy.

Tidak hanya persoalan masa jabatan Panlih, dalam aturan yang ada, kursi DKI 2 disebutnya tak boleh kosong lebih dari 18 bulan. Jika tidak, maka Gubernur Anies Baswedan akan menjabat sendirian hingga akhir jabatan.

"Kita juga berpacu pada tenggat waktu SK Panlih dari pimpinan DPRD selama 30 hari dan ada batas waktu kekosongan Wagub 18 bulan (maksimal)," pungkasnya.

Baca Juga: Lewat Yayasan Manny Pacquiao, Jack Ma Sumbang 50 Ribu Tes Kit Corona

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI