Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar-penyelenggara pemilu dan masyarakat.
Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 pada saat Pilkada serentak 2020.
"Secara resmi kemarin Bawaslu sudah menyurati KPU untuk mengingatkan hal ini," ujar Komisioner Bawaslu Afifuddin saat jumpa pers melalui akun youtube Bawaslu, Selasa (17/3/2020).
Afifuddin mengatakan Bawaslu juga memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menyusun skenario Pilkada lanjutan atau Pilkada susulan. Pasalnya keputusan penyelenggaran Pilkada bukanlah dari Bawaslu.
Baca Juga: Donald Trump Dilaporkan Bajak Ilmuwan Jerman yang Bikin Vaksin Corona
"Sebagaimana kita sudah Rekomendasi ke KPU RI karena kalau kita bicara soal penundaan atau Pemilu lanjutan atau susulan domainnya bukan Bawaslu memutuskan," ucap dia.
Afiffudin menyebut skenario Pilkada lanjutan tetap bisa dilaksanakan jika sebagian tahapan tidak dilakukan. Tahapan tersebut yakni Verifikasi faktual dukungan perseorangan yang akan digelar 26 Maret sampai 15 April 2020.
"Jika point atau skenario pertama tadi tidak berjalan karena perkembangannya, maka ada mekanisme Pemilu lanjutan dimana sebagian tahapan tidak bisa dilakukan," kata dia.
"Apa itu sebagian tahapan, misalnya tahapan yang berlangsung dalam waktu dekat, soal verifikasi dukungan calon perseorangan misalnya. Tentu ini diputuskan bersama," Afif menambahkan.
Pilkada Susulan
Baca Juga: Akhirnya Ditemukan! Ini Dia Pasien Nol Alias Manusia Pertama Positif Corona
Sementara untuk skenario Pilkada susulan, yakni dimana seluruh tahapan tidak bisa dilanjutkan tapi sebagian daerah tetap dapat dilaksanakan.