Suara.com - Pemerintah Indonesia meminta kepada warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak bepergian ke luar negeri, kecuali sangat mendesak di tengah merebaknya wabah Virus Corona (Covid-19) secara global. Jika ada WNI yang sudah berada di luar negeri, sedianya bisa kembali segera ke tanah air.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pemerintah terus mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 dengan menggunakan laporan organisasi kesehatan dunia (WHO). Melihat Covid-19 sudah merebak di sejumlah negara, maka pemerintah pun mengimbau para WNI untuk tidak bepergian ke luar negeri apabila bukan untuk urusan yang genting.
“Pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).
Kondisi serupa juga berlaku bagi WNI yang sudah berada di luar negeri untuk segera kembali ke Indonesia. Imbauan itu disampaikan agar nantinya para WNI tersebut tidak kesulitan karena kebijakan penerbangan.
Baca Juga: Cegah Corona, Seluruh Mahasiswa dan Dosen UNP Dipulangkan dari Luar Negeri
Kemudian, Retno juga menuturkan sejumlah negara telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Dengan begitu WNI yang berada di luar negeri diharapkan bisa mencermati informasinya melalui aplikasi safe-travel ataupun menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.
Adapun peraturan lainnya, yakni pendatang ataupun pelancong yang diketahui berkunjung kepada sejumlah negara-negara tertentu dalam waktu 14 hari maka pemerintah tidak akan mengizinkan masuk dan transit.
Negara-negara tersebut adalah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Peraturan tersebut mulai berlaku mulai Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB.