Sambangi Balai Kota, Menteri Tito ke Anies: Lockdown adalah Wewenang Pusat

Selasa, 17 Maret 2020 | 17:08 WIB
Sambangi Balai Kota, Menteri Tito ke Anies: Lockdown adalah Wewenang Pusat
Mendagri Tito Karnavian seusai bertemu dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2/2020). (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kantor Gubernur Anies Baswedan pada Selasa (17/3/2020) siang ini. Kedatangan Tito bertujuan ingin membahas masalah penularan Virus Corona atau Covid-19 di Jakarta bersama Anies.

Usai pertemuan, Tito menyebut Anies sudah menyinggung masalah penutupan wilayah atau lockdown. Menanggapi hal ini, Tito menyatakan keputusan itu tidak bisa diambil begitu saja karena ada aturannya sendiri.

"Pak Gubernur menyampaikan langkah-langkah tentang pembatasan dalam rangka membendung penularan. Kita mengenal dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ujar Tito di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (17/3/2020).

Dalam aturan itu, kata Tito, ada empat jenis karantina atau pembatasan yang bisa dilakukan dalam menghadapi wabah. Di antaranya adalah rumah, rumah sakit, wilayah hingga sosial yang bersifat masif.

Baca Juga: Prediksi Terjadi Lockdown, Ferdinand: Pemda Segera Hitung Kebutuhan Pangan

"Nah ini untuk pembatasan wilayah, yang kadang kita sebut dengan istilah lockdown," jelasnya.

Untuk bisa melakukan lockdown, kata Tito, ada lagi tujuh pertimbangan yang harus dibahas sebelum memutuskannya. Pertimbangan ini juga yang disebut Tito sudah disampaikan langsung kepada Anies.

"Mulai dengan efektivitas, kemudian pertimbangan tingkat epidemi sampai ke pertimbangan ekonomi, sosial budaya dan keamanan," tuturnya.

Karena menyangkut banyak hal, khususnya ekonomi dan ada aturan undang-undang, Anies disebut Tito tidak bisa memutuskan untuk me-lockdown Jakarta. Ia menyatakan wewenangnya ada di Pemerintah Pusat.

"Untuk pembatasan, karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar, itu adalah menjadi kewenangan pusat," katanya.

Baca Juga: Wali Kota Sutiaji Bantah akan Lockdown Malang karena Wabah Virus Corona

Sebelumnya, Anies Baswedan mengakui penularan virus corona atau Covid-19 di Jakarta sudah cukup mengkhawatikan. Ia menyatakan sudah berkesimpulan kegiatan bepergian ke dalam dan luar kota sudah harus ditutup.

Pasalnya, kata Anies, saat ini virus dari China itu sudah bisa berada di mana-mana. Orang yang terjangkit tidak ketahuan dan bisa dengan mudahnya tertular.

Karena itu, ia menyebut interaksi antara masyarakat perlu dibatasi. Kontak langsung antarwarga merupakan cara termudah penyebaran penularan virus ini.

"Dalam kesimpulan tadi, kami memang memandang Jakarta sudah perlu menutup kegiatan-kegiatan. Baik di dalam mau pun kegiatan kedatangan orang ke Jakarta atau luar Jakarta," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI