"Surat tersebut telah diverifikasi oleh pihak Perwakilan RI di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Maret 2020 (Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 07 Tahun 2020 pasal 3 ayat 2)," ujar Arvin.
Arvin mengatakan. 49 WNA Tiongkok itu tiba di Jakarta pada 15 Maret 2020 melalui Bandara Soekarno Hatta. Mereka juga langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno Hatta.
"Itu telah menerbitkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap orang tersebut, (WN Tiongkok)," kata Arvin.
Atas persyaratan tersebut, petugas Imigrasi Bandara akhirnya memberikan izin masuk pada tanggal 15 Maret 2020 sebagaimana tertera pada paspor.
Baca Juga: Menhub Positif Corona, Bagaimana Layanan Transportasi Tanah Air?
"Kantor Imigrasi membenarkan bahwa pada tanggal 15 Maret 2020 pukul 20.00 WITA sebanyak 49 Warga Negara Tiongkok yang berasal dari Provinsi Henan, Hebei, Jiangsu, Shaanxi, Jilin dan Anhui datang ke Kendari dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA-696," kata dia.