Suara.com - Seluruh anggota DPRD Kota Palu, termasuk para pimpinan dewan dilarang melakukan kunjungan kerja ke luar wilayah Sulawesi Tengah. Langkah ini diterapkan untuk sementara waktu guna mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Akan dikeluarkan surat resmi untuk melarang anggota DPRD Palu melakukan perjalan dinas ke luar daerah. Larangan itu untuk mencegah masuk dan menularnya virus corona di Kota Palu," kata Wakil Ketua DPRD Palu, Rizal, Selasa (17/3/2020).
Rizal menuturkan, surat larangan itu akan berlaku selama 14 hari ke depan.
Ia tidak ingin mengambil resiko dengan membiarkan anggota DPRD Palu melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, utamanya di daearah-daerah yang terjangkit wabah COVID-19.
Baca Juga: 8 Destinasi Wisata Jogja Tutup karena Corona, Ini Daftarnya
"Terlalu beresiko. Kami khawatir bisa saja saat mereka perjalanan dinas ke luar daerah, utamanya ke daerah yang terjangkit wabah corona, mereka terpapar dan kembali ke Palu membawa virus tersebut. Itu yang kami hindari," ujarnya.
Ia meminta seluruh wakil rakyat di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu agar mematuhi imbauan tersebut, baik secara kelembagaan maupun secara pribadi.
"Sudah saya bicarakan dengan pimpinan DPRD Palu, fraksi dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Suratnya segera terbit," terangnya. (Antara)