Corona Merebak, JK Minta Pemerintah Atur Fatwa Salat Berjemaah Bareng MUI

Selasa, 17 Maret 2020 | 14:39 WIB
Corona Merebak, JK Minta Pemerintah Atur Fatwa Salat Berjemaah Bareng MUI
Jusuf Kalla di Kantor MUI menjelang rapat tertutup membahas virus corona atau Covid-19. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan fatwa tentang pelaksanaan tata cara ibadah di tengah wabah virus Corona (Covid-19) kepada Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK).

Menurut JK, fatwa tersebut sejatinya bisa didiskusikan juga oleh pemerintah.

Penyerahan fatwa itu dilakukan oleh Wakil Ketua MUI KH Muhyiddin Junaedi di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).

Fatwa dengan Nomor 14 Tahun 2020 itu diteken Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020. Secara garis besar, MUI meminta kepada umat muslim bagi yang sudah terkena Covid-19 atau belum untuk tidak melakukan salat berjamaah di masjid karena dikhawatirkan virus itu akan menyebar secara masif.

Baca Juga: Budi Karya Sudah Terjangkit, Menteri Yasonna Baru Cek Virus Corona Kemarin

Mantan Wapres Jusuf Kalla saat menghadiri acara di MUI Pusat, Jakarta. (Suara.com/Ria Rizki).
Mantan Wapres Jusuf Kalla saat menghadiri acara di MUI Pusat, Jakarta. (Suara.com/Ria Rizki).

Hasanuddin menuturkan bahwa fatwa itu sejatinya bisa menjadi pedoman bagi pemerintah untuk mengambil satu tindakan seperti halnya menetapkan daerah mana saja yang tergolong aman hingga bahaya.

"Itu pemerintah yang berwenang, masjid misalnya itu di kawasan mana yang tingkat Coronanya sudah tidak terkendali. Itulah fungsi peran pemerintah, MUI hanya fatwanya," kata Hasanuddin.

Dengan begitu ia menegaskan bahwa peniadaan salat Jumat di masjid, majelis taklim ataupun salat tarawih pun sedianya bisa ditiadakan terlebih dahulu di kawasan yang memang dinyatakan darurat Covid-19.

JK pun berpendapat serupa. Fatwa seperti itu patut didiskusikan dengan pemerintah untuk adanya penyesuaian antara fatwa dan kebijakan pemerintah.

"Ini patut kami nanti diskusikan dengan pemerintah, yang risiko tinggi atau sangat tinggi, artinya kalau dari luar negeri, daerah merah dan daerah kuning, tapi kami tidak ada istilah itu," kata JK.

Baca Juga: 32 Warga di Klaten ODP Virus Corona, Mayoritas Jemaah Pulang Umrah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI