Jika salah satu keluarga atau orang yang pernah memiliki kontak dengan terindikasi positif terinfeksi virus corona, maka kemungkinan Anda atau orang-orang yang pernah memiliki kontak dengan pasien tersebut akan dikarantina. Tindakan ini dilakukan guna memeriksa lebih lanjut perkembangan penyakit dalam tubuh orang tersebut.
Work From Home
Pada dasarnya work from home berarti bekerja dari rumah. Jika dilihat dalam situasi pandemi corona ini, work from home dilakukan guna mencegah penularan penyakit selama menuju dan berada di tempat kerja.
Menurut Forbes, untuk melakukan work from home tak hanya berlaku pada para karyawan tetapi juga siswa sekolah dan penitipan anak. Segala aktifitas dilakukan di rumah masing-masing.
Baca Juga: Prediksi Terjadi Lockdown, Ferdinand: Pemda Segera Hitung Kebutuhan Pangan
Namun, work from home bukan berarti semua pekerjaan diliburkan. Situasi tempat kerja hanya berpindah dari kantor ke tempat tinggal atau studio pribadi masing-masing, dengan tujuan tetap produktif melakukan aktifitas.
Status KLB
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 949/ MENKES/SK/VII/2004 Peraturan Menteri Kesehatan RI No . 949/ MENKES/SK/VII/2004, Kejadian Luar Biasa (KLB) berarti timbulnya atau meningkatnya kejadian seperti kasus penyakit atau kematian yang secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Status KLB hampir mirip dengan arti pandemi yaitu meluasnya wabah dengan tingkat kejadian kasus di luar dugaan. Penetapan KLB bagi bergantung pada otoritas tiap-tiap wilayahnya. Seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Solo yang menetapkan status KLB Covid-19 di wilayahnya. Penetapan ini berguna untuk pengambilan langkah-langkah lebih lanjut guna mengatasi penyebaran wabah.
Isolasi
Baca Juga: Belanda Jelang Lockdown COVID-19: Keep Calm dan Antri Ganja
Isolasi hampir mirip dengan karantina. Istilah ini bermakna sama-sama melindungi masyarakat dari kemungkinan tertular penyakit menular. Bedanya, isolasi memisahkan orang yang terinfeksi penyakit menular dari orang yang tidak sakit.