Suara.com - Seorang warga negara Indonesia atau WNI yang berada di Singapura dinyatakan positif terinfeksi virus corona baru atau COVID-19. Dia menjadi pasien ke-237 di Singapura per Selasa (17/3/2020).
KBRI Singapura melaporkan bahwa berdasarkan keterangan dari kementerian kesehatan Singapura, seorang perempuan berusia 36 tahun dan pemegang Singapore Work Pass.
"WNI tersebut tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara dan kawasan terinfeksi Covid-19. Yang bersangkutan dikonfirmasi positif COVID-19 pada pagi hari tanggal 16 Maret dan saat ini dirawat di National Center for Infectious Disease (NCID) Singapura," tulis siaran pers KBRI Singapura, Selasa (17/3/2020).
Meski tidak memiliki riwayat perjalanan ke kawasan yang terjangkit Covid-19, WNI itu diketahui terhubung dengan kasus ke-225 yang merupakan WN Singapura.
Baca Juga: Sempat Disebut Suspect, Hasil Tes Anggota DPRD DKI Negatif Corona
"WN Singapura itu mempunyai riwayat perjalanan ke Indonesia pada 3-7 Maret," katanya.
Dia menjadi WNI ke-9 yang positif di Singapura. Sementara delapan WNI yang kini masih dirawat, lima dalam kondisi stabil dan tiga mendapatkan perawatan intensif di ICU. Semuanya dalam pengawasan KBRI Singapura.