Pemerintah Perpanjang Status Darurat Nasional Covid-19 Hingga 29 Mei 2020

Selasa, 17 Maret 2020 | 13:17 WIB
Pemerintah Perpanjang Status Darurat Nasional Covid-19 Hingga 29 Mei 2020
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KEDUA

Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

KETIGA

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Baca Juga: Sempat Disebut Suspect, Hasil Tes Anggota DPRD DKI Negatif Corona

KEEMPAT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI