Jam Besuk Tersangka Korupsi di KPK Dibatasi karena Wabah Corona

Selasa, 17 Maret 2020 | 11:29 WIB
Jam Besuk Tersangka Korupsi di KPK Dibatasi karena Wabah Corona
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). [Antara/Benardy Ferdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pembatasan kunjungan untuk keluarga tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, terkait penyebaran virus corona alias covid-19 yang terus mewabah di Indonesia.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan tujuan tersebut agar Rutan KPK tak terjadi kecolongan bila ada keluarga tahanan terdampak virus corona. Maka itu, bagi para pengunjung yang memiliki diatas tubuh normal maka tidak dapat menjenguk.

"Pengunjung tahanan sementara ini ada batasan, bagi yang suhu tinggi atau sakit tidak diperbolehkan," ungkap Ali dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).

Ali menyebut rutan KPK kini akan menunggu kebijakan Kemenkumham terkait penanganan tersangka yang kini berada di dalam rutan.

Baca Juga: Waspada Corona, Pemain Persik Kediri Diimbau Jaga Jarak dengan Fans

"Saat ini rutan KPK masih menunggu arahan dan instruksi dari Kumham," tutup Ali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI