"Pemerintah harus sesegera mungkin menyiapkan perlengkapan pemeriksaan deteksi virus corona ini dalam jumlah yang lebih besar agar bisa memastikan dan menjangkau wilayah Indonesia pada aspek pemeriksaan dan case finding," kata dokter spesialis ortopedi dan traumatologi ini.
Terkait hal itu, dokter Mahesa mengatakan bahwa Tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang bertugas dalam penanggulangan dan penanganan pasien suspek maupun positif COVID-19 wajib dilindungi. Sebagaimana diatur dalam UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Pastikan juga kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD), waktu istirahat, nutrisi bagi seluruh petugas kesehatan terpenuhi dengan baik," tegas Mahesa.
Sementara itu PDEI dan MHKI juga mendorong masyarakat agar jangan takut dan malu untuk memeriksakan diri jika memiliki gejala dan pernah kontak dengan orang lain atau baru saja dari negara yang juga terinfeksi virus corona. Semakin cepat terdeteksi, semakin cepat pengobatan, maka semakin besar peluang untuk kesembuhan.
Baca Juga: Sempat Sesak Napas, Pasien Isolasi Meninggal di Padang Positif Corona?
"Cegah bukan malah mengalah. Obati bukan malah rendah diri, Kooperatif bukan malah destruktif. sementaara bagi masyarakat lain diharapkan untuk membantu mendoakan kesembuhan bagi mereka yang terjangkit dan bukannya malah mengungkit-ungkit," pungkasnya.