Dibunuh karena Dituduh Mencuri, Toni Ikat dan Gorok Leher Korban di Gubuk

Selasa, 17 Maret 2020 | 09:48 WIB
Dibunuh karena Dituduh Mencuri, Toni Ikat dan Gorok Leher Korban di Gubuk
Ilustrasi. (BeritaJatim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus warga bernama Muhammad Antoni Akbar alias Toni lantaran dianggap menjadi pelaku pembunuhan terkait kasus penemuan mayat mayat di pinggiran Sungai Denai, pada Sabtu (14/3/2020).

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku melihat korban melintas di area gubuknya yang berada di pinggiran Sungai Denai, Jumat (13/3/2020). Pelaku lalu memanggil korban dan menanyakan apakah korban mau mencuri.

Pelaku lalu membawa korban yang dituduhnya mencuri ke dalam gubuknya. Di situ, pelaku menginterogasi korban dengan tangan dan kaki terikat.

"Korban ditiarapkan ke lantai dan pelaku lalu menggorok leher korban menggunakan pisau. Motifnya karena merasa korban ingin mencuri," katanya seperti dikutip dari Kabar Medan--jaringan Suara.com, Selasa (17/3/2020).

Baca Juga: Sekolah dan Kampus Libur karena Corona, DPR: Jangan Liburan Apalagi ke Mal

Setelah mendapatkan laporan warga terkait penemuan jasad korban, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Namun, polisi mencurigai seorang lelaki yang melarikan diri dari gubuknya yang ada di pinggiran sungai.

"Petugas yang curiga sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur. Petugas menemukan bekas ceceran darah dan pisau di gubuk itu,” ujarnya.

Petugas yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada Minggu (15/3/2020) sekitar pukul 05.30 Wib.

"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah kerabatnya, di Jalan Bantan, Medan Tembung,” jelasnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.

Baca Juga: Jeli Banget, Warganet Pergoki Syahrini Salah Tulis Covid-19 Jadi Cofid19

Irsan mengimbau, bagi masyarakat yang kehilangan anggota keluarga berjenis kelamin laki-laki dengan umur sekitar 24 tahun agar melapor ke pihak berwajib.

"Sampai saat ini status korban Mr X,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI