Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan tindakan menimbun kebutuhan pokok dan menimbun masker sehingga bisa menimbulkan kepanikan. Hal ini tertuang dalam fatwa dengan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. MUI
Fatwa tersebut ditandatangi oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada Senin 16 Maret 2020.
“Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” kata Hasanuddin.
Hasanuddin kemudian mengajak seluruh warga muslim di Indonesia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Baca Juga: Warga Banten Positif Virus Corona Jadi 5 Orang, 1 Orang Tinggal di Ciledug
Menurutnya banyak cara yang bisa dilakukan warga muslim seperti memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
Kemudian terkait pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, MUI menuturkan ketika memandikan dan mengkafani maka harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang namun tetap memperhatikan ketentuan syariat.
“Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19,” ujarnya.
Selain itu MUI juga memberikan rekomendasi yakni umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, supaya penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
Kemudian MUI meminta masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.
Baca Juga: Virus Corona, Timnas Indonesia U-19 Tunda Pemusatan Latihan di Karawaci
“Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan atau dinyatakan sembuh,” tuturnya.
Fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan. Dengan catatan bisa diperbaiki dan disempurnakan apabila memang ada ketentuan tambahan dikemudian hari.