Suara.com - Malaysia lockdown mulai Rabu (18/03) pekan ini sampai Selasa (31/03). Terdapat enam aturan yang akan diterapkan saat Malaysia Lockdown.
Lockdown di Malaysia ini diumumkan langsung oleh Perdana Menteri Muhyiddin Yasin dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/3/2020) malam.
"Kebijakan lockdown diberlakukan sejak Rabu (18/3) sampai Selasa (31/3) akhir bulan ini," kata Muhyiddin, seperti diberitakan South China Morning Post.
Dialih bahasakan dari rilis yang diterima Suara.com, kebijakan lockdown Malaysia ini dibuat di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 dan Undang-Undang Kepolisian 1967. Kebijakan lockdown Malaysia ini mencakup:
Baca Juga: Malaysia Lockdown Mulai Rabu Pekan Ini, Masjid Juga Ditutup
1. Larangan umum gerakan massa dan pertemuan di seluruh negeri termasuk kegiatan keagamaan, olahraga, sosial dan budaya. Untuk menegakkan larangan ini, semua rumah ibadah dan tempat usaha harus ditutup, kecuali untuk supermarket, pasar umum, toko serba ada dan toko serba ada yang menjual kebutuhan sehari-hari. Khusus untuk umat Islam, penundaan semua kegiatan keagamaan di masjid dan suaru termasuk shalat Jumat sejalan dengan keputusan pertemuan Komite Kesehatan Mental Khusus pada 15 Maret 2020.
2. Pembatasan menyeluruh pada semua orang Malaysia yang bepergian ke luar negeri. Bagi mereka yang baru saja kembali dari luar negeri, mereka diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dan mengambil karantina (atau karantina sendiri) selama 14 hari.
3. Pembatasan masuknya semua turis asing dan pengunjung ke negara.
4. Penutupan semua taman kanak-kanak, sekolah pemerintah dan swasta termasuk sekolah harian, sekolah berasrama, sekolah internasional, pusat tahfiz dan lembaga primer, sekunder dan pra-universitas lainnya.
5. Penutupan semua lembaga pendidikan tinggi negeri dan swasta (HEI) dan lembaga pelatihan keterampilan secara nasional; dan
Baca Juga: Warga Positif Corona Capai 553 Orang, Malaysia Lockdown
6. Penutupan semua bangunan pemerintah dan swasta kecuali yang terlibat dalam layanan penting (atau essential services) yaitu air, listrik, energi, telekomunikasi, pos, transportasi, irigasi, minyak, gas, bahan bakar, pelumas, penyiaran, keuangan, perbankan, kesehatan, apotek, pemadam kebakaran, penjara, pelabuhan, bandara, keamanan, pertahanan, pembersihan, ritel, dan persediaan makanan.