Orang Jakarta yang ke Banjarmasin Wajib Karantina Mandiri 14 Hari

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 16 Maret 2020 | 21:26 WIB
Orang Jakarta yang ke Banjarmasin Wajib Karantina Mandiri 14 Hari
Plafon Terminal Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin copot. (Foto: Antaranews.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal itu sebagaimana hasil keputusan rapat pembahasan yang digelar di Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Senin (16/3/2020) pagi.

Adapun struktur tim Gugus Tugas ini dikomandoi oleh Sekda Prov Kalsel Abdul Haris Makkie, Ketua Harian dijabat Kepala Pelaksana BPBD Prov Kalsel Wahyuddin, dan Sekretaris dipegang Kadinkes Provinsi Kalsel M Muslim yang juga sekaligus merangkap sebagai juru bicara. Tim Gugus Tugas ini terbagi menjadi 4 bidang dan memiliki tupoksinya masing-masing dalam tugas operasional.

Selain membetuk tim Gugus Tugas, ada berbagai keputusan yang diambil oleh Pemprov Kalsel dalam rapat bersama TNI, Polri, PT Angkasa Pura, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan SKPD Pemprov Kalsel. Salah satunya yakni menetapkan Provinsi Kalsel dalam status siaga darurat virus corona.

“Pada hari ini kita menetapkan bahwa Provinsi Kalsel status siaga darurat virus corona. Meski belum pada tahap tanggap daruruat, namun kita tetap waspada,” kata Sekda Prov Kalsel, Abdul Haris Makkie.

Baca Juga: Virus Corona, Xiaomi, Oppo, dan Alibaba Kirim Masker ke Eropa

Pemprov Kalsel juga akan meningkatkan screaning cegah tangkal diberbagai pintu masuk Kalimantan Selatan, baik itu bandara, pelabuhan, dan terminal. Termasuk, upaya penyemprotan disinfektan di tempat yang perlu. “Karena berdasarkan diskusi kami, bahwa penyemprotan itu harus selektif. Sehingga apa yang kita lakukan betul-betul bermanfaat,” pungkas Haris Makkie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI