Orang Jakarta yang ke Banjarmasin Wajib Karantina Mandiri 14 Hari

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 16 Maret 2020 | 21:26 WIB
Orang Jakarta yang ke Banjarmasin Wajib Karantina Mandiri 14 Hari
Plafon Terminal Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin copot. (Foto: Antaranews.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibnu Sina menegaskan, bakal membatasi pergerakan masuk orang-orang dari luar daerah, terutama asal Jakarta yang diketahui sebagai daerah penyebaran virus corona Covid-19.

“Siapa pun yang datang dari tempat terdampak terutama Jakarta dan masuk ke Kota Banjarmasin, masuk dalam kategori orang dalam pengawasan,” kata Ibnu seperti diberitakan Kanalkalimantan.com--jaringan Suara.com, Senin (16/3/2020).

Ibnu menegaskan, orang-orang luar daerah yang datang tapi mengalami demam, agar segera melapor ke puskesmas terdekat.

Selain itu, orang tersebut harus melakukan self quarantine atau karantina diri. “Karantina mandiri artinya kita mengisolasi diri kita supaya terhindar dari peredaran Covid-19.”

Baca Juga: Virus Corona, Xiaomi, Oppo, dan Alibaba Kirim Masker ke Eropa

Lama karantina mandiri, idealnya selama 14 hari sebagaimana disarankan oleh Dinas Kesehatan untuk menghindari penularan virus.

“Berkaitan dengan kota-kota di Indonesia, situasi Jakarta itu kan sebetulnya sudah sama dengan situasi di negara-negara lain, jadi sebetulnya siapa pun yang datang dari Jakarta, ke Banjarmasin harus dikarantina, sampai 14 hari,” pintanya.

Di samping itu, Ibnu berharap agar petugas kesehatan yang berada di puskesmas, agar benar-benar melindungi diri.

Terutama, dengan melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD), kalau menangani pasien suspect Covid-19.

“Tidak cukup dengan masker biasa, tetapi dengan masker N95. Karena bersentuhan langsung dengan pasiennya,” tukas Ibnu.

Baca Juga: Karena Virus Corona, Neraca Dagang RI Untung Besar USD 2,34 Miliar

Sebelumnya, pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah resmi membentuk Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian, dan Penaganan virus Corona (COVID-19).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI