Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk mengembalikan jam operasional tiga angkutan umum yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Tetapi, Anies tetap melakukan pembatasan pada jumlah orang yang berada dalam kendaraan, termasuk halte dan stasiun.
Tiga angkutan itu adalah Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan TransJakarta.
Anies mengatakan, pihaknya tetap menjalankan kebijakan social distancing measure atau jaga jarak antara pribadi di tiga angkutan umum itu.
“Artinya akan ada pembatasan jumlah penumpang per bus dan per gerbong disetiap kendaraan umum yang beroperasi,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).
Baca Juga: Gage Disetop Anies karena Corona, Jakarta Malam Ini Macet Parah
Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan satu rangkaian kereta MRT hanya boleh mengangkut 360 penumpang. Biasanya kapasitas maksimalnya mencapai 1,200 orang.
Untuk LRT, kata Syafrin, satu rangkaian kereta hanya boleh mengangkut 80 penumpang. Maksimal kapasitasnya adalah 270 orang.
Sementara bus TransJakarta, yang memiliki penumpang terbanyak, juga diberlakukan pembatasan. Bus gandeng yang normalnya bisa menampung 150 orang, akan dipangkas menjadi 60 penumpang.
Demikian juga dengan single bus. Kapasitasnya hanya 30 orang dari jumlah penumpang maksimal 80 orang. Ia menyebut seluruh pembatasan dilakukan demi menerapkan social distancing measure atau jaga jarak antara pribadi untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
“Ya memang kami mengimbau masyarakat untuk terus menjaga jarak,” pungkasnya.
Baca Juga: Petugas Kesehatan Kena Corona hingga Meninggal, Pemerintah: Kita Prihatin
Diketahui, Anies kekinian telah membatalkan kebijakannya untuk memangkas jam operasional tiga angkutan umum ibu kota. Keputusan yang dibuat demi mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 ini menuai kontroversi karena justru membuat antrean panjang di stasiun dan halte.