Antrean Mengular, Anies Cabut Pembatasan Operasional 3 Angkutan Umum

Senin, 16 Maret 2020 | 20:26 WIB
Antrean Mengular, Anies Cabut Pembatasan Operasional 3 Angkutan Umum
Situasi antrean penumpang bus TransJakarta di Halte Pinang Ranti, Jakarta Timur. (Suara.com/Novian).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan kebijakan memangkas jam operasional tiga angkutan umum ibu kota, yang sejatinya untuk mencegah penyebaran wabah virus corona Covid-19.

Kebijakan pembatasan jam operasional LRT, MRT, dan TransJakarta itu baru diterapkan satu hari, yakni Senin (16/3/2020).

Namun, kebijakan itu dikritik banyak pihak karena menimbulkan antrean calon penumpang yang justru memperbesar kemungkinan penyebaran virus corona.

Anies mengatakan, keputusannya mengubah kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Gubernur pendahulunya itu meminta transportasi tetap berjalan seperti biasa.

Baca Juga: Antre Panjang, Penumpang Stasiun Bogor Membludak karena Cek Suhu Tubuh

“Sesuai arahan bapak Presiden terkait  penyelenggaraan kendaraan umum  massal untuk masyarakat, maka kami kembali menyelenggarakan dengan frekuensi tinggi,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2020).

Kendati demikian, ia meminta agar pekerjaan kantoran dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).

Menurutnya, kebijakan ini bisa mengurangi merebaknya penularan virus corona di tengah-tengah masyarakat.

Working from home atau kerja dari rumah, kami imbau untuk tetus diintensifkan. Ini sejalan dengan arahan bapak presiden kemarin untuk bekerja dari rumah."

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan agar pemerintah pusat maupun daerah tetap mengoperasikan transportasi publik.

Baca Juga: Penumpang TransJakarta Puri Beta Antre 1,5 Jam, Mengular sampai ke Jalan

Kekinian, diketahui ada pembatasan terkait transportasi publik di tengah ramainya virus corona di Indonesia.

Meski begitu, Jokowi berharap ada sejumlah kebijakan yang diambil oleh perusahaan transportasi publik tersebut sehingga tidak menimbulkan keramaian dan kepadatan penumpang.

Hal tersebut disampaikan Jokowi ketika menyampaikan keterangan persnya di Istana Bogor, Senin (16/3/2020).

 "Transportasi publik tetap harus disediakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," kata Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI