Cara Memandikan dan Mengafani Jenazah Positif Corona Versi MUI

Senin, 16 Maret 2020 | 20:02 WIB
Cara Memandikan dan Mengafani Jenazah Positif Corona Versi MUI
Ketua Komisi fatwa MUI Indonesia Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh ketika membuka FGD di Kantor MUI, Selasa (26/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan atau dinyatakan sembuh,” katanya.

Fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan. Dengan catatan bisa diperbaiki dan disempurnakan apabila memang ada ketentuan tambahan dikemudian hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI