Cara Memandikan dan Mengafani Jenazah Positif Corona Versi MUI

Senin, 16 Maret 2020 | 20:02 WIB
Cara Memandikan dan Mengafani Jenazah Positif Corona Versi MUI
Ketua Komisi fatwa MUI Indonesia Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh ketika membuka FGD di Kantor MUI, Selasa (26/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar masyarakat tetap berhati-hati saat memandikan jenazah yang terpapar virus Corona COVID-19.

Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF menyampaikan, proses memandikan dan mengafani jenazah pasien virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang namun tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Hal itu disampaikan Hasanuddin terkait fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.  Fatwa tersebut diteken oleh Hasanuddin pada Senin (16/3/2020) hari ini.

"Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19," kata Hasunuddin.

Baca Juga: Bantah Pasien Dibawa Ambulans Positif Corona, PGC Polisikan Penyebar Hoaks

Dalam fatwanya, MUI mengharamkan upaya menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker sehingga bisa menimbulkan kepanikan yang tak berarti.

“Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram,” kata Hasanuddin.

Ketimbang melakukan hal tersebut, Hasanuddin justru mengajak seluruh warga muslim di Indonesia untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Banyak cara yang bisa dilakukan warga muslim seperti memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak salawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Kemudian terkait pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, MUI menuturkan ketika memandikan dan mengafani maka harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang namun tetap memperhatikan ketentuan syariat.

MUI juga memberikan rekomendasi yakni umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, supaya penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

Baca Juga: Turut Cegah Penularan Corona, BPPTKG Jogja Tutup Pintu Kunjungan

Kemudian MUI meminta masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI