Kemenhub Kritik Kebijakan Pemprov Jakarta Kurangi Frekuensi Transportasi

Senin, 16 Maret 2020 | 19:50 WIB
Kemenhub Kritik Kebijakan Pemprov Jakarta Kurangi Frekuensi Transportasi
Antrean penumpang di halte MRT Fatmawati imbas kebijakan pembatasan angkutan umum di Jakarta mengantisipasi corona, Senin (16/3/2020). (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan RI mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembatasan transportasi massal, yang diberlakukan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi meniilai, kebijakan Pemprov DKI terkait pembatasan jam operasional transportasi massal itu justru kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah pusat.

Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan frekuensi transportasi massal malah membuat banyak kerumunan dan antrean masyarakat.

"Karena frekuensi kendaraan dikurangi, antre tambah panjang. Nah kami justru berharap kerumunan atau antrean masyarakat yang ada di halte dicegah," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Baca Juga: Antre Panjang, Penumpang Stasiun Bogor Membludak karena Cek Suhu Tubuh

Budi meminta Pemprov DKI menambah frekuensi kendaraan untuk transportasi khususnya TransJakarta. Dengan begitu, jarak antarmoda bisa diperpendek dan antrean tidak mengular.

Selain itu, Budi juga meminta enambahan frekuensi armada TransJakarta dilakukan segera, sehingga mengurangi antrean pada saat jam pulang kerja.

"Sehingga apa yang terjadi tadi pagi tidak terulang kembali pada hari hari sebelumnya.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI