Fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan. Dengan catatan bisa diperbaiki dan disempurnakan apabila memang ada ketentuan tambahan dikemudian hari.
Keluarkan Fatwa, MUI: Haram Hukumnya Timbun Kebutuhan Pokok dan Masker
Senin, 16 Maret 2020 | 18:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Viral Ibu Tolak Belikan Anak Oreo: Ajari Boikot Produk Pro Israel Sejak Dini, Sejalan dengan Fatwa MUI
06 November 2024 | 12:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI