Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan perkara permohonan praperadilan buronan KPK eks Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Hasilnya, permohonan praperadilan mereka tidak diterima.
Putusan itu diambil oleh Hakim tunggal Hariyadi yang menyatakan bahwa permohonan Nurhadi cs yang diwakili oleh kuasa hukum, Maqdir Ismail, tidak diterima.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon I (Nurhadi), pemohon II (Rezky) dan pemohon III (Hiendra) tidak dapat diterima," kata Hariyadi dalam amar putusannya di PN Jaksel, Senin (16/3/2020).
Baca Juga: Kepala PPATK Meninggal, Eks Pimpinan KPK: Kiagus Salah Satu Orang Terbaik
Hakim juga mengabulkan eksepsi termohon (KPK) bahwa penetapan status tersangka Nurhadi cs sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Mengabulkan eksepsi termohon praperadilan," tegasnya.
Sebagai informasi, buronan KPK, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Nurhadi diduga menerima suap sebesar Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto lewat menantunya, Rezky Herbiyono yang diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Sebelumnya, Nurhadi juga telah mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Cium Bau Kecurangan dalam Klaim BPJS Kesehatan
Hakim menilai bahwa KPK telah melakukan penetapan status tersangka melalui mekanisme hukum yang sah.