Kemhan juga mengeluarkan melalui Surat Edaran Nomor: SE/35/III/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang pembatasan perjalanan ke luar negeri terkait wabah virus corona COVID-19.
Dalam Surat Edaran tersebut, Sekjen Kemhan menghimbau kepada Kasatker / Kasubsatker dan seluruh Pegawai Kemhan agar membatasi dan menghidari perjalanan ke luar negeri khususnya ke negara- negara yang populasi penyebaran Virus Corona sangat tinggi.