Pemprov DKI Jakarta Imbau Pimpinan Perusahaan Terapkan Kerja Dari Rumah

Senin, 16 Maret 2020 | 13:35 WIB
Pemprov DKI Jakarta Imbau Pimpinan Perusahaan Terapkan Kerja Dari Rumah
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah. (Suara.com/Chyntia Sami)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk menginstruksikan pegawainya bekerja dari rumah (work from home). Imbauan tersebut berlaku untuk perusahaan negeri maupun swasta.

Imbauan itu tertulis dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta pada Minggu (15/3/2020) dengan nomor 14/SE/2020. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Andri Yansyah membenarkan kesahihan surat edaran tersebut.

"Iya betul, termasuk swasta," kata Andri saat dihubungi, Senin (16/3/2020).

Dalam surat tersebut disampaikan, langkah tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Adapun yang mesti ditindaklanjuti oleh para pimpinan perusahaan ialah diharapkan bisa menerapkan sistem WFH untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Diduga, Ada Anggota DPRD DKI Jakarta Positif Virus Corona, Siapa?

Lebih jelasnya, ada tiga kategori langkah-langkah pencegahan yang bisa dilakukan oleh pimpinan perusahaan yakni:

  1. Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
  2. Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiataan usahanya.
  3. Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan Pelayanan Kesehatan, Kebutuhan Bahan-bahan Pokok dan BBM.

Lalu dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan untuk mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut, diupayakan para pimpinan perusahaan juga melibatkan pekerja atau serikat pekerja di perusahaannya masing-masing.

Apabila dijalankan sedianya para pimpinan perusahaan tersebut bisa melaporkan langkah kebijakan yang diambil kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan energi di lima wlayah kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI