Cegah Corona, Narapidana hingga Lapas Anak di Jakarta Tak Boleh Dibesuk

Senin, 16 Maret 2020 | 13:26 WIB
Cegah Corona, Narapidana hingga Lapas Anak di Jakarta Tak Boleh Dibesuk
Ilustrasi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham juga turut mengambil langkah penundaan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Setidaknya ada dua langkah di mana salah satunya ialah meniadakan waktu kunjungan ke lapas ataupun rutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rapat bersama Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta dan Kanwil Banten, Minggu (15/3/2020).

"Bapak Menteri telah membuat instruksi khusus menghadapi kondisi terkini, khususnya dalam pencegahan, penangangan, pengendalian dan pemulihan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata Nugroho melalui keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

Baca Juga: Kronologis Karyawan Bank CIMB Bintaro Positif Virus Corona

Pihaknya telah mengeluarkan draf Instruksi Menteri tentang Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran Covid-19 Virus Corona di lapas, rutan dan LPKA.

Ia menerangkan setidaknya ada empat langkah untuk menghadapi penyebaran Covid-19 yakni Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan.

Dalam merujuk empat langkah tersebut, status lapas, rutan dan LPKA terbagi menjadi dua zona yakni kuning dan merah.

Nugroho menegaskan bahwa terdapat empat langkah dalam menghadapi penyebaran Covid-19, yaitu Pencegahan, Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan.

“Status lapas, rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut, adalah zona kuning dan merah,” ujarnya.

Baca Juga: Cegah Corona, Mantan Menkes Nila Moeloek Sarankan Pejabat Rapat Online

Zona kuning adalah kondisi di mana daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan, seperti sosialisasi, penyemprotan disinfektan, penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh), penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

Lalu kalau lapas, rutan dan LPKA yang masuk ke zona merah maka keputusan yang diambil ialah meniadakan waktu besuk.

"Ketika suatu lapas atau rutan sudah berada pada zona merah maka layanan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” ujarnya.

Sejauh ini, empat langkah mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan lapas, rutan ataupun LPKA. Salah satunya ialah dilakukan oleh Kantor Wilayah DKI Jakarta yang mulai menerapkan meniadakan kunjungan bagi penghuni lapas, rutan dan LPKA dari tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret.

"Besok akan dipastikan tindakan resmi yang akan menjadi pedoman lapas, rutan dan LPKA terkait langkah-langkah selanjutnya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI