Lalu kalau lapas, rutan dan LPKA yang masuk ke zona merah maka keputusan yang diambil ialah meniadakan waktu besuk.
"Ketika suatu lapas atau rutan sudah berada pada zona merah maka layanan kunjungan bagi tahanan, narapidana, anak ditiadakan sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” ujarnya.
Sejauh ini, empat langkah mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan lapas, rutan ataupun LPKA. Salah satunya ialah dilakukan oleh Kantor Wilayah DKI Jakarta yang mulai menerapkan meniadakan kunjungan bagi penghuni lapas, rutan dan LPKA dari tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret.
"Besok akan dipastikan tindakan resmi yang akan menjadi pedoman lapas, rutan dan LPKA terkait langkah-langkah selanjutnya."
Baca Juga: Kronologis Karyawan Bank CIMB Bintaro Positif Virus Corona