Suara.com - Komisi Yudisial (KY) memutuskan hanya menerima pelaporan daring atau online terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19.
"KY menghentikan sementara layanan publik secara langsung sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Masyarakat tetap dapat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim secara online," ujar Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Layanan pelaporan dari itu mulai diberlakukan Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan Kamis, 16 April 2020.
Meski demikian, KY berjanji penerapan pelaporan daring tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Keluh Kesah Guru di Tebet Gagal Naik TransJakarta saat Waspada Corona
Pelaporan daring perilaku hakim dapat diakses melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id yang berisi tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan daring perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH.
Untuk melakukan pelaporan secara daring, langkah pertama dengan mendaftar menggunakan alamat email yang masih aktif. Kemudian masuk dengan menggunakan alamat email dan kata kunci.
Klik tombol menu "buat laporan" jika hendak membuat laporan, selanjutnya mengisi kolom-kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen yang mendukung laporan dalam bentuk format digital dengan memperhatikan panduan yang ada.
"Laporan online tersebut agar dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait sebagai data pendukung laporan untuk memudahkan proses tindaklanjutnya," ucap Tubagus Rismunandar.
Sumber: Antara
Baca Juga: Antrean Penumpang Panjang karena Waspada Corona, Ini Jawaban MRT