Suara.com - Kedutaan Besar RI di Singapura melansir, jumlah warga negara Indonesia yang positif virus corona Covid-19 di negara setempat menjadi 8 orang, per Minggu (15/3/2020). Satu di antaranya telah pulih dan kembali ke rumah.
Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers menyatakan, Kemenkes Singapura mengumumkan kasus positif Covid-19 ke-212 di Singapura, yaitu WNI berusia 64 tahun berjenis kelamin laki-laki.
"WNI tersebut dikonfirmasi positif Covid-19 pada pagi hari tanggal 14 Maret dan saat ini dirawat di National Center for Infectious Diseases (NCID) Singapura," kata dia dalam rilis.
Sedangkan 7 WNI positif corona lainnya yakni kasus ke-21, dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit pada 18 Februari.
Baca Juga: WNI Positif Corona Kena di Jakarta, Pemprov DKI Harus Periksa 78 Orang
Kasus ke-133 WNI berusia 62 tahun berjenis kelamin perempuan, saat ini dirawat di National University Hospital (NUH).
Sementara kasus ke-147 WNI lelaki berusia 64 tahun saat ini dirawat di NCID. Sedangkan kasus ke-152, WNI lelaki dirawat di Singapore General Hospital (SGH).
Kemudian kasus ke-170 WNI perempuan berusia 56 tahun dirawat di SGH, kasus ke-181 WNI lelaki berusia 83 tahun dirawat di Gleneagles Hospital dan kasus ke-182 WNI perempuan berusia 76 tahun dirawat di Gleneagles Hospital.
Berdasarkan catatan KBRI, dari 8 kasus, 2 kasus merupakan kasus transmisi lokal Singapura sementara 6 kasus merupakan imported cases.
"Adapun dari 7 WNI yang saat ini masih dirawat di rumah sakit, 6 dalam kondisi stabil dan 1 di ICU," kata dia.
Baca Juga: Singapura Kembali Umumkan 2 WNI Positif Virus Corona
Dalam kesempatan itu, KBRI mengimbau setiap individu yg memiliki gejala COVID-19 secara sukarela memeriksakan diri sebelum melakukan perjalanan untuk meminimalisasi potensi penularan.
KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.
Ia juga mengingatkan, sejak 7 Maret 2020, seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan COVID-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan.
Sementara Kementerian Kesehatan Singapura akan terus melakukan test COVID- 19 secara gratis kepada semua pihak, sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di Singapura.
KBRI juga mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura dan WNI yang berencana untuk berkunjung ke Singapura, bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura untuk mengatasi COVID-19.
Dengan demikian, kewaspadaan yang tinggi masih tetap diperlukan, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum.
Seluruh WNI diharapkan dapat mengikuti aturan dan imbauan dari Pemerintah Singapura dalam penanganan penyebaran COVID-19, seperti menjaga kesehatan dan kebersihan pribadi dan secara periodik mencuci tangan setelah beraktivitas di ruang publik.