Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneribtkan Instruksi Gubernur (Ingub) baru untuk melakukan penanganan pencegahan virus corona atau Covid-19. Dalam aturannya, ia meminta agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI diperiksa riwayat perjalanannya.
Ingub itu bernomor 22 tahun 2020 tentang Antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan kantor Provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam Ingub yang ia teken 13 Maret 2020 itu, Anies meminta semua Kepala syatuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melakukan pendataan perjalanan ke luar negeri. Setelahnya data itu dilaporkan kepadanya.
“Melakukan pendataan terhadap Pegawai di bawah pimpinan Saudara yang melakukan perjalanan ke luar negeri sejak periode bulan November 2010 dan melaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan,” ujar Anies dalam Ingubnya yang dikutip Suara.com, Minggu (15/3/2020).
Baca Juga: Kongres Demokrat di Tengah Wabah Corona, Ini Pesan SBY
Selain itu, Anies juga meminta agar semua jadwal perjalanan ke luar negeri dalam waktu dekat dibatalkan. Pihaknya tak ingin ada hal yang tidak diinginkan terjadi pada bawahannya karena perjalanan ke luar negeri.
“Menunda perjalanan ke luar negeri,” katanya.
Anies juga mengatakan ke anak buahnya agar segera mengisolasi diri begitu merasakan kondisi tubuh tidak sehat. Selama masa isolasi, yang bersangkutan harus memantau kesehatannya.
“Agar tidak masuk kerja dan melaksanakan karantina di rumah apabila menunjukkan gejala COVID-19,”ucapnya.
Jika memang benar munculnya indikasi kuat gejala Covid-19, Anies minta agar segera melapor. Sengan demikian, petugas Dinas Kesehatan akan langsung membawa PNS ke Rumah Sakit rujukan untuk dikarantina selama 14 hari.
Baca Juga: Heboh Jalur Puncak Macet Parah Imbas Corona, Ini Kata Polisi
“Terhadap Pegawai yang terindikasi COVID-19 pasca observasi dilakukan karantina selama 14 hari dengan ketentuan tidak diberlakukan pemotongan penghasilan,” imbuh dia.