Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan membuat peraturan untuk mengatur kemudahan kepala daerah menggunakan dana untuk penanganan wabah virus Corona (Covid19).
Hal tersebut dilakukan setelah pemerintah memutuskan untuk membentuk gugus tugas dalam penanganan Covid19.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan kalau melihat dari penanganan Covid19 di negara lain perlu adanya pemberdayaan sumber daya yang dimiliki baik dari daerah maupun pusat.
Dengan demikian Menkeu Sri dan Mendagri Tito akan mempermudah kepala daerah untuk menggunakan dana dari APBN ataupun APBD.
Baca Juga: Menhub Budi Karya Positif Virus Corona, Berstatus Pasien 76 di RSPAD
"Ibu Menteri Keuangan hari ini akan mengeluarkan peraturan dan juga Menteri Dalam Negeri sehingga memudahkan kepala daerah menggunakan dana yang bersumber dari APBN, APBD, untuk penanganan Covid19," kata Doni di kantornya, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).
Kemudian Doni yang juga menjadi Kepala Tim Gugus Tugas tersebut menjelaskan bahwa penyebaran Covid-19 tidak mengenal jabatan, ras, ataupun agama sehingga seluruh elemen masyarakat harus bersama-sama menghadapinya.
Ia juga mengajak pelaku usaha, BUMN, BUMD, swasta hingga organisasi keagamaan untuk turut membantu pemerintah dengan mengintensifkan kegiatan bersih-bersih di ruang publik ataupun memberikan informasi soal tracing dan tracking dari pasien positif Covid19.
"Kemudian perlibatan komponen masyarakat, sampai dengan tingkat RT/RW kita butuhkan, apabila ada warga yang kurang sehat agar bisa sehat ditangani secara cepat," tuturnya.
Kata Doni, Pemerintahan Daerah (Pemda) juga diharapkannya untuk segera menyusun sususan tugas percepatan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Baca Juga: Virus Corona Merebak, PD Muhammadiyah Yogyakarta Berlakukan KBM Daring