Selundupkan 120 WN Srilangka ke Prancis, Bolang Tertangkap di Bekasi

Sabtu, 14 Maret 2020 | 20:07 WIB
Selundupkan 120 WN Srilangka ke Prancis, Bolang Tertangkap di Bekasi
Juan Avel alias Toni alias Bolang alias Erik tersangka kasus penyelundupan WN Srilangka ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat. (ANTARA/ HO-Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap satu pelaku penyelundupan 120 warga negara Sri Lanka yang hendak dibawa ke Pulau Reunion, Prancis lewat Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo dilansir Antara, Sabtu (14/3/2020), mengatakan pelaku yang berhasil ditangkap oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum adalah Juan Avel alias Toni di Titian Indah Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (12/3).

Juan Avel alias Toni alias Bolang alias Erik merupakan satu pelaku yang sempat buron.

"Juan ini perannya sebagai pembeli dan penyedia kapal yang digunakan untuk membawa 120 WN Sri Lanka ke (sebuah) pulau (di) Prancis," kata Sigit.

Baca Juga: Baru Pulang dari Luar Kota, Fahira Idris Langsung Diperiksa Bareskrim

Selain itu, tersangka juga sebagai penyedia bahan bakar kapal dan persediaan makanan selama perjalanan dari Pelabuhan Ratu ke Pulau Reunion, Prancis.

"Tersangka Juan juga yang membayar gaji atau upah dua orang ABK, yakni M. Aziz dan Haryanto," ujarnya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menambahkan tersangka adalah atasan dari tersangka Rizal yang sebelumnya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa (10/3).

"Tersangka Juan sebagai penghubung dan pengendalian kapal dengan Susikahar WNA Sri Lanka yang berperan sebagai pengendali imigran WNA Sri Lanka," kata Ferdy.

Menurut dia, saat ini masih ada satu pelaku lagi yang dikejar oleh penyidik di lapangan.

Baca Juga: Dipanggil Bareskrim Fahira Idris Mangkir

"Diharapkan pelaku segera menyerahkan diri," ucapnya.

Atas perbuatannya,  Bolang dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap tersangka Rizal sebagai perekrut utama dua orang ABK dalam kasus penyelundupan 120 orang warga negara Sri Lanka. Rizal ditangkap di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Selasa (10/3).

Rizal diketahui perannya sebagai perekrut utama dua orang ABK, yakni M. Aziz dan Haryanto. Rencananya, 120 orang warga negara Sri Lanka ini akan dibawa ke Pulau Reunion, Prancis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI