Suara.com - Kuasa hukum dari enam tahanan politik Papua pengibar bendera bintang kejora di depan Istana Negara Jakarta menilai saksi-saksi yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (13/3/2020) justru menguntungkan mereka.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Michael Himan mengatakan, dua orang saksi yakni Siswoyo, pemilik mobil komando dan Kusmayadi, supir mobil komando yang disewa mahasiswa Papua saat melakukan aksi sama sekali tidak tahu substansi dari perkara tersebut sehingga justru meringankan.
"Saksi dua orang yang dihadirkan oleh jaksa ini cukup memuaskan buat para terdakwa, bukan memberatkan (dakwaan) tetapi justru meringankan, karena mereka tidak bisa menjelaskan substansi dari aksi perkara tersebut," kata Michael usai sidang di PN Jakpus, Jumat (13/3/2020).
Dia juga menyebut keterangan saksi dengan jelas menyebut mahasiswa Papua sudah menjalankan aksi dengan damai, bahkan mereka mengaku kaget jika aksi tersebut berujung ke pengadilan dengan dakwaan makar.
Baca Juga: Monyet Papua Jakarta, Nama WA Grup Tapol Papua Pengibar Bintang Kejora
"Mereka juga menekankan bahwa aksi damai tidak ada yang kacau, semua ngopi, santai, bubar juga dengan baik, semoga hakim bisa dipertimbangkan lah," ucapnya.
Diketahui, keenam tapol Papua didakwa Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.
Enam terdakwa tapol Papua yang ditahan adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.