Suara.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengamini batalnya kenaikan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melahirkan dampak. Namun ia meyakini pemerintah tetap akan menjaga kualitas pelayanan bagi masyarakat.
Ma'ruf menuturkan bahwa dampak itu seperti pada adanya perubahan pengalokasian anggaran BPJS dalam APBN. Sebagaimana diketahui pemerintah menetapkan anggaran dalam APBN 2020 untuk menambal defisit BPJS Kesehatan sebesar Rp 48,8 triliun.
"Dengan adanya putusan ini tentu akan mempengaruhi alokasi, sehingga perlu adanya perbaikan-perbaikan dan penyesuaian untuk menanggulangi masalah BPJS," tutur Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).
Meskipun begitu, Ma'ruf menyatakan tidak ada penurunan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan bagi masyarakat. Pemerintah disebut terus berupaya untuk menyelesaikan soal batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Aliansi Buruh Jogja: Tak Ada Transparansi dalam Pengelolaan BPJS Kesehatan
"Tapi pemerintah bertekad untuk pelayanannya agar tetap baik, ya akan berusahalah menangani permasalahan ini nantinya dan itu sedang dalam penanganan," pungkasnya.
Sebelumnya, MA memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penaikan BPJS Kesehatan ini sebelumnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.