Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak ingin hanya Pemerintah Pusat yang memiliki otoritas untuk menguji pasien virus corona atau Covid-19. Ia ingin DKI juga memiliki kewenangan serupa.
Menurut Anies, sampai saat ini hanya Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang bisa menguji. Sementara Jakarta belom diizinkan.
Karena itu ia mengaku sudah mengirimkan surat kepada Menkes Terawan Agus Putranto agar Jakarta diizinkan. Ia mengajukan tiga laboratorium, di antaranya Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI, Eijkman Jakarta Pusat, dan mikrobiologi fakultas kedokteran Universitas Indonesia (UI).
"Saya sudah kirimkan surat kepada Menteri kesehatan untuk ini kita sedang menunggu keputusannya," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).
Baca Juga: Makam Korban Virus Corona di Iran Bisa Dilihat dari Luar Angkasa
Menurutnya ketiga Laboratorium itu sudah memiliki standar yang sesuai untuk melakukan pengujian. Seperti Labkesda yang sudah memiliki status Bio Safety Level (BSL) 2 plus.
"Pengujian tidak dilakukan terpusat di litbangkes saja, tapi juga bisa juga dilakukan di Jakarta. Kami di Jakarta punya Labkesda DKI Jakarta, itu statusnya BSL 2 plus," jelasnya.
Tambahan tiga laboratorium ini, kata Anies, bisa mempercepat proses penanganan pada pasien yang diindikasi terjangkit corona. Pasalnya jumlah pasien yang harus diuji terus bertambah setiap harinya.
"Tujuannya begitu ada pribadi-pribadi yang harus diuji kita bisa langsung uji, kita bisa langsung mendapatkan hasilnya karena satu hari bisa selesai," pungkasnya.
Baca Juga: Wabah Corona, Menpora Belum Mau Bahas Nasib Indonesia Open, Ini Alasannya