Suara.com - Seorang saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan keenam tahanan politik Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Dia adalah Laboratorium Forensik Dittipid Siber Bareskrim Polri, Purwanto.
Dalam persidangan, Purwanto mengaku dilibatkan oleh penyidik untuk menganalisa isi percakapan di grup WhatsApp bernama Monyet Papua Jakarta.
Dua kata kunci yang dianalisanya Purwanto di dalam WAG tersebut adalah 'referendum' dan 'bintang kejora'
"Tanggal 21 Agustus oleh Albert Pahabol, bunyinya 'cat muka dengan bintang kejora'. Kemudian akun lain chat 'saya akan pakai koteka'," kata Purwanto di persidangan.
Baca Juga: Mobil Disita Gegara Aksi Papua, Siswoyo Rela Ngojek Agar Anak Bisa Makan
Dari hasil identifikasi, nomor handphone yang dijadikan alat bukti dari keenam terdakwa masuk dalam grup itu.
"Barang bukti yang 6 tadi semuanya masuk dalam grup, kecuali yang Nokia senter tadi," ucapnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa grup itu dibuat pada Mei 2019 dan awalnya bernama "Jalan_Buntu". Nama grup itu kemudian diganti menjadi "Mahasiswa Papua Antirasis", dan diganti nama lagi menjadi 'Monyet Papua Jakarta'.
Diketahui, keenam tapol Papua disangkakan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.
Enam terdakwa tapol Papua yang ditahan adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Baca Juga: Tak Bisa Cari Duit, Saksi Minta Mobil Komando Aksi Tapol Papua Dipulangkan