Di akhir sidang, kedua saksi bercerita hingga kini mobil tersebut masih disita di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti, Siswoyo berharap mobilnya segera keluar agar bisa menghasilkan pendapat lagi untuk keluarganya.
Diketahui, keenam tapol Papua ini disangkakan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.