Suara.com - Narapidana kasus terorisme yang menyerang Mapolda Riau, Rahmad Nazar Hasibuan akan menghabiskan sisa masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan, Riau, setelah sebelumnya dua tahun menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Iya betul," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Maulidi Hilal di Pekanbaru, Jumat (13/3/2020).
Ia mengatakan proses pemindahan Rahmad dilakukan pada Kamis (12/3) kemarin dengan pengawalan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Agung RI, anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri, dan anggota Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Setibanya di Pekanbaru, dia langsung diterbangkan ke Tembilahan dengan menggunakan maskapai Susi Air.
Baca Juga: Satu Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 Dekat Gedung DPRD
Rahmad merupakan terpidana kasus terorisme asal Provinsi Riau, tepatnya dari Kota Dumai. Hal itu menjadi salah satu alasan pemindahan terpidana tiga tahun penjara tersebut ke Riau. Pemindahan juga dilakukan setelah dia berikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kebetulan dia orang Dumai, orang dari Riau. Jadi untuk mendekatkan dengan keluarganya," sebut Hilal.
Lanjut Hilal, Rahmad telah dua tahun menjalani hukuman di Rutan Gunung Sindur, Bogor. Sisanya akan dihabiskan di Lapas Tembilahan.
"Dia kena (hukuman) tiga tahun. Sudah menjalani dua tahun. Tinggal sekitar satu tahun lagi," imbuh Hilal.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Budiman mengatakan, pihaknya turut melakukan pengamanan proses pemindahan narapidana tersebut. Apalagi proses transit dilakukan di Kota Pekanbaru, tepatnya di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Baca Juga: BNPT Bagikan Buku Pencegahan Teroris ke Pegawai BUMN dan Swasta
Dikatakan Budiman, proses pemindahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum. "Kita ikut mengawal dan mengamankan, untuk memastikan prosesnya berjalan lancar," ujar mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kutai Kartanegara itu.