Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menilai imbauan pemerintah kepada masyarakat untuk tetap tenang ketika wabah Virus Corona (COVID-19) merebak di Indonesia, tidak cukup menenangkan.
Menurut Komnas HAM, masyarakat belum meyakini langkah-langkah pemerintah untuk menanggulangi penyebaran virus serta penanganannya.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin menyatakan, saat ini hak atas kesehatan masyarakat sedang terancam karena penyebaran wabah COVID-19. Hingga saat ini, dia menyebut sudah ada 35 orang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19, tiga orang di antaranya sembuh dan dua orang meninggal dunia.
Namun di samping itu, informasi soal penyebaran dan juga penanganannya masih simpang siur.
Baca Juga: Pasien Positif Virus Corona Meninggal di Solo, Ini Kata Wali Kota
"Oleh karena itu imbauan pemerintah agar masyarakat tidak panik, tentu saja tidak mencukupi untuk menenangkan masyarakat," kata Amiruddin dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (13/3/2020).
Dengan begitu, Komnas HAM RI mengimbau pemerintah agar seluruh pihak-pihak yang berwenang mulai dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa mengambil tindakan nyata. Serta meyakini masyarakat kalau pemerintah melindungi hak-hak kesehatannya.
Karena itu, Komnas HAM memberikan masukan kepada pemerintah untuk menyediakan dan menginformasikan keterangan valid soal langkah-langkah pencegahan penularan dan penanganannya.
"Hal itu sangat dibutuhkan agar unsur unsur masyarakat bisa dan siap berpanisipasi menghadapi perkembangan keadaan," tuturnya
Kemudian, Komnas HAM juga melihat perlu adanya kesiapan dan kepastian seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan untuk melayani masyarakat.
Baca Juga: Virus Corona, Singapura Tutup Seluruh Masjid dan Tiadakan Salat Jumat
Hal itu merujuk kepada luasnya wilayah di Indonesia sehingga fasilitas dan tenaga kesehatan sehingga pemerintah harus bisa menjangkau dan terjangkau oleh masyarakat.
Lalu, kata Amiruddin, perlu adanya kesatuan arah dan kepemimpinan agar kepanikan di masyarakat akibat informasi yang simpang siur bisa diatasi.
Dasar dari masukan Komnas HAM RI tersebut atas ketentuan Undang-undang Pasal 12 Nomor II Tahun 2005 tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berbunyi negara pihak dalam konvenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan rohani.
Lalu, dilihat Pasal 12 Ayat 2C juga menekankan kewajiban negara (state obligation) yaitu pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik dan penyakit lainnya berhubungan dengan pekerjaan.