Lalu, kata Amiruddin, perlu adanya kesatuan arah dan kepemimpinan agar kepanikan di masyarakat akibat informasi yang simpang siur bisa diatasi.
Dasar dari masukan Komnas HAM RI tersebut atas ketentuan Undang-undang Pasal 12 Nomor II Tahun 2005 tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berbunyi negara pihak dalam konvenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan rohani.
Lalu, dilihat Pasal 12 Ayat 2C juga menekankan kewajiban negara (state obligation) yaitu pencegahan, pengobatan dan pengendalian segala penyakit menular, endemik dan penyakit lainnya berhubungan dengan pekerjaan.
Baca Juga: Pasien Positif Virus Corona Meninggal di Solo, Ini Kata Wali Kota