Siap Tangkal Corona, Ini Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19

Jum'at, 13 Maret 2020 | 15:46 WIB
Siap Tangkal Corona, Ini Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19
Sekjen Kemenkes Oscar Primadi. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menghadapi virus corona yang telah menjadi pandemi global, Pemerintah Indonesia bersama Kemenkes menyusun Protokol Kesehatan guna mengatasi penyebaran kasus.

Sekjen Kementerian Kesehatan drg Oscar Primadi menjelaskan bahwa penyusunan protokol melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan.

"Jadi dalam hal ini Kemenkes tidak bekerja sendiri. Protokol merupakan perwujudan dari pemerintah hadir dan siap menanggapi persoalan COVID-19 ini." jelasnya.

Berikut adalah isi Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19

Baca Juga: Rey Utami Minta Izin Keluar Tahanan Jenguk Anak Sakit, Fairuz Tak Keberatan

JIKA ANDA MERASA TIDAK SEHAT

1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:

  1. Demam 38 derajat Celcius, dan
  2. Batuk/pilek

Istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum obat bila keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)

Pada saat berobat ke fasilitas layanan kesehatan, Anda harus lakukan tindakan berikut:

  1. Gunakan masker 
  2. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan
  3.  Usahakan tidak menggunakan transportasi massal

2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening suspect COVID-19:

Baca Juga: Imam Istiqlal Sebut Penularan Corona di Tablig Akbar Malaysia dari Karpet

  1. Jika memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan COVID19.
  2. Jika tidak memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasilitas layanan kesehatan.

3. Jika anda memenuhi kriteria Suspect COVID-19 akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulan fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

4. Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.

a. Jika hasilnya positif,

i. maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19.
ii. Sampel akan diambil setiap hari
iii. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif

b. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

JIKA ANDA SEHAT, namun:

1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara terjangkit COVID-19, ATAU
2. Merasa pernah kontak dengan penderita COVID-19, hubungi Hotline Center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor berikut: 119 ext 9.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI