Suara.com - Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan protokol penanganan virus corona di Indonesia, salah satunya protokolo yang wajib dijalankan adalah pemeriksaan suhu tubuh sebelum menaiki moda transportasi umum.
Ada lima protokol yang diterbitkan, yaitu Protokol Kesehatan, Protokol Pengawasan Perbatasan, Protokol Area Pendidikan dan Protokol Area Publik dan Transportasi.
Dalam protokol area publik dan transportasi diatur sejumlah aturan yang harus dilakukan ketika berada di transportasi publik, acara berskala besar, saat berada di pasar atau kawasan kaki lima dan restoran.
Berikut isi lengkap protokol di area publik dan transportasi publik.
Baca Juga: Ini Detik-detik Kesadisan Kaspo Habisi Nyawa Pamannya yang Sudah Tersungkur
Protokol Umum di Transortasi dan Area Publik
1. Pastikan seluruh area umum dan transportasi umum bersih. Melakukan pembersihan menggunakan desinfektan minimal 3 kali sehari terutama pada waktu aktivitas padat (pagi, siang dan sore hari) di setiap lokasi representatif (pegangan pintu, tombol lift, pegangan eskalator, dll.)
2. Deteksi suhu tubuh di setiap titik pintu masuk tempat umum dan transportasi umum. Jika suhu tubuh masyarakat terdeteksi ≥ 380C, dianjurkan untuk segera memeriksakan kondisi tubuh ke fasyankes dan tidak diperkenankan untuk
memasuki tempat umum atau menggunakan transportasi umum.
3. Pastikan ruang isolasi tersedia di acara besar (contoh: konser, seminar, dll). Memastikan ada pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit dan petugas kesehatan di setiap acara besar. Jika pada saat acara, ada peserta yang sakit
segera dilakukan pemeriksaan, jika kondisinya memburuk, pidahkan ke ruang transit dan segera rujuk ke RS rujukan.
4. Promosikan cuci tangan secara teratur dan menyeluruh
- Pajang poster mengenai pentingnya cuci tangan dan tata cara cuci tangan yang benar
- Pastikan tempat umum dan transportasi memiliki akses untuk cuci tangan dengan sabun dan air atau pencuci tangan berbasis alkohol
- Tempatkan dispenser pembersih tangan di tempat-tempat strategis dan mudah dijangkau masyarakat terkemuka di transportasi umum dan tempat umum serta dan pastikan dispenser ini diisi ulang secara teratur
5. Mensosialisasikan etika batuk/bersin di tempat umum dan transportasi umum
- Pajang poster tentang mengenai pentingnya menerapkan etika batuk/bersin serta tata cara bersin/batuk di tempat umum dan transportasi umum
- Pengelola tempat umum dan transportasi umum harus menyediakan masker wajah dan/atau tisu yang diberikan untuk seluruh pengunjung dan penumpang yang mempunyai gejala flu atau batuk.
Baca Juga: Cegah Corona, Ridwan Kamil Ganti Salaman di Jabar dengan Salam Sunda
6. Memperbaharui informasi tentang Covid-19 secara reguler dan menempatkan di area yang mudah dilihat oleh pengunjung dan penumpang. Menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lokasi strategis di setiap tempat umum dan transportasi umum.