Suara.com - Koalisi masyarakat sipil menggugat pemerintah untuk lebih lengkap dalam menyampaikan informasi terkait penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Indonesia.
Sebabnya, meskipun pemerintah telah bekerja melakukan penanganan, namun tidak nampak ke permukaan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19.
Mewakili koalisi masyarakat sipil, aktivis KontraS Rivanlee Anandar menyatakan, bahwa kalau dilihat dari data per 13 Maret 2020, sebanyak 35 orang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19, tiga orang sembuh dan dua orang meninggal dunia. Tidak dapat ditampik, peningkatan jumlah yang terinfeksi tersebut justru membuat koalisi masyarakat sipil begitu memperhatikan bagaimana respon dari pemerintah.
Ketimbang negara-negara lain yang bernasib sama, pemerintah Indonesia cenderung sengaja membatasi informasi soal ancaman dan perkembangan penyebaran COVID19.
Baca Juga: Sebut 2 Pasien Corona Meninggal, Jokowi: Virus Ini Tak Kenal Batas Negara
Memang di satu sisi pemerintah Indonesia gencar memerangi berita hoaks yang terkait dengan isu tersebut. Namun di sisi lain, pemerintah tidak berupaya untuk membangun komunikasi dan informasi publik yang terpercaya dan komprehensif.
"Ini terlihat dari minimnya informasi mengenai dampak virus ini terhadap pasien dan lokasi-lokasi penularannya," kata Rivanlee dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/3/2020).
Bahkan ketika COVID-19 pertama kali muncul dan merebak di China, pemerintah Indonesia meyakini virus tersebut tidak akan ada di negaranya. Prediksi peneliti dari Universitas Harvard soal adanya COVID-19 pun sempat dibantah oleh pemerintah.
"Sikap meremehkan dan cenderung anti-sains ini sedikit banyak telah membuat pemerintah tergagap manakala virus ini benar-benar datang," ujarnya.
Kemudian koalisi masyarakat sipil juga menyoroti kegagapan ataupun kesalahan yang dilakukan pemerintah pusat terkait komunikasi dengan pemerintah daerah. Juga adanya miskomunikasi antara Kementerian Kesehatan dengan instansi lainnya nampak dalam bagaimana kasus pertama diumumkan, termasuk pelanggaran hak privasi pasien.
Baca Juga: IDI Minta Pemerintah Perbanyak Laboratorium Untuk Tes Corona
"Nampak jelas bahwa pemerintah cenderung mendahulukan citra ketimbang kemaslahatan pasien dan keselamatan publik yang lebih luas," tuturnya.
Kemudian juga dalam menyikapi adanya wabah COVID-19 pemerintah malah memberikan dana intensif bagi industri pariwisata bukan untuk fasilitas kesehatan.
Di saat negara-negara lain berusaha menutup diri atau lockdown agar memotong penyebaran COVID-19, Indonesia justru malah memanjakan para turis untuk datang demi melindungi industri pariwisata.
Dengan melihat cara kerja pemerintah dalam menangani COVID-19 itu, koalisi masyarakat sipil menyesalkan dan menggugat cara pemerintah untuk menghadapi COVID-19. Mereka menilai kalau apa yang dilakukan pemerintah itu justru jauh dari memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat yakni berhak dilindungi.
"Komunikasi publik pemerintah memang bisa mencegah kepanikan, tapi tidak bisa memberikan keamanan dan perlindungan atas ancaman yang nyata," pungkasnya.
Adapun koalisi masyarakat sipil yang menggugat itu ialah AJAR, KontraS, Lokataru, Migrant Care, LBH Masyarakat,
P2D, PKBI, YLBHI, YLKI, dan WALHI.
Berikut adalah tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh koalisi masyarakat sipil untuk pemerintah:
- Menyediakan informasi publik yang benar, lengkap dan berkala menyangkut penyebaran dan risiko penularan.
- Respons darurat yang cepat, kompeten dan dapat dijangkau masyarakat yang merasa sakit.
- Menjamin mutu manajemen penelusuran kasus yang teliti dan transparan. Identifikasi klaster-klaster yang positif, lacak orang-orang yang berpotensi tertular atau jadi carrier. Bila perlu lakukan upaya ‘partial isolation’.
- Pemantauan yang cermat.
- Kebijakan kesehatan publik yang rasional, dapat dijangkau dan tepat.
- Uji laboratorium yang luas, tidak boleh dimonopoli Kemenkes, dengan juga memperbanyak testing. Mendukung upaya pemerintah daerah melakukan uji laboratorium untuk pengujian pasien.
- Manajemen kasus yang baik untuk menghindari stigma terhadap pasien.
- Upaya pencegahan dan pengendalian infeksi yang cermat, terpercaya. Manajemen keramaian publik termasuk melarang acara publik.