Suara.com - Polisi meringkus seorang pria berinisial M (33) menyusul temuan sesosok mayat laki-laki bernama Tugianto (52) bersimbah darah di RT 5 Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, Jumat (13/3/2020) pagi.
Penangkapan dilakukan tak lama setelah polisi mendapatkan laporan soal kasus tewasnya Tugianto.
Dari pengungkapan kasus ini, ternyata M dan korban saling kenal karena masih memiliki hubungan keluarga.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas mengatakan, dugaan semantara, motif pelaku membunuh saudara jauhnya itu karena dendam lama.
Baca Juga: Mayat Bocah di Lemari, NF Diduga Punya Perilaku Psikopat karena Hal Ini
"Mereka masih saudara jauh. Pelaku ini dendam dengan korban sudah selama 2 tahun sampai korban meninggal dunia,” kata Khoirunnas seperti diwartakan Jambiseru.com--jaringan Suara.com.
Menurutnya, pelaku ini sering dihina dikalangan keluarganya lantaran pekerjaan pelaku hanya sebagai pendodos sawit dan tidak akan bisa merubah hidupnya.
“Jadi pelaku ini setiap ada kumpul keluarga selalu dihina karena pekerjaan sebagai buruh dan tidak akan bisa merubah nasibnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku berinisial M (33) warga RT 5 Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi dikenakan Pasal 338 KUHP.
"Pelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun,” tutupnya.
Baca Juga: Sempat Viral Sembunyikan Mayat dalam Kos, Kini Pembunuhnya Disidang
Untuk diketahui, tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi dalam menangkap pelaku tersebut hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang tak jauh dari rumah korban