Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah barang milik mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang sudah menjadi terpidana dalam kasus suap proyek Kabupaten Talaud tahun 2019.
Sri Wahyumi sudah divonis PN Tipikor Jakarta Pusat selama 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sri Wahyumi terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta.
Lelang barang ini dilakukan untuk membantu pemasukan kas negara yang telah dirampas oleh para koruptor.
"Dalam rangka upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari hasil barang rampasan, KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik terpidana. Sri Wahyumi Maria Manalip berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019," kata Plt Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Baca Juga: Tujuh Polisi dan Empat Jaksa Ikuti Seleksi Posisi Deputi Penindakan KPK
Adapun barang yang akan dilelang KPK yakni berupa satu tas wanita merk "Balenciaga" warna abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan ELLE Paris.
Kemudian, satu tas wanita merk "Chanel" warna hitam beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna hitam bertuliskan ELLE Paris.
"Satu buah jam tangan wanita berwarna emas dan perak dengan tulisan Rolex Oyster Perpertual Datejust dengan bandul berwarna hijau bertuliskan Rolexsa Geneva dengan barcode M178341-0012 – 9S9403X2," ucap Ali
Ali menyebut proses pelaksanaan lelang pun akan dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020).
Baca Juga: Pengacara Klaim Sudah Diberi Kuasa oleh Nurhadi Sebelum Jadi Buronan KPK